Minggu, 13 Maret 2016

Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?



Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.
Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat.
Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;1 termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.
Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.2

Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (1) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (2) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali.3


1. Dalil Kelompok Pertama:

Pertama: firman Allah SWT:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3).
Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha’, baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha’ memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan.”
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, “Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat an-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak. Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur [24]: 3).”

Kedua: Hadis Nabi saw. yang menyatakan:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
“Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya) (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim).”
Ketiga: riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa:pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi saw. Baginda pun menceraikan keduanya.” 4
Keempat: sabda Nabi saw. yang menyatakan:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain.” (HR Abu Dawud).
Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan.5
Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud ra. yang menyatakan,
“Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.” 6


2. Dalil Kelompok Kedua:
Pertama: Firman Allah SWT:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ
“Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina.” (QS an-Nisa’ [4]: 24).
Kedua: Hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan:
لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ
“Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.”
Ketiga: Ijmak Sahabat. Telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir ra., bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”
Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Makkah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.” 7


3. Dalil Kelompok Ketiga.
Pertama: firman Allah SWT:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3).
Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه
“Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa.” (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni).8
Kedua: Hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu’. Dalam hadis tersebut dinyatakan:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
“Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya).” (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Dari ketiga pendapat di atas, menurut hemat kami, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan syarat:

1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.
2. Bertobat dengan tobat nashuha.
Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha.
Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi:
Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.
Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.
Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui. Dalam menangani masalahnya jangan pernah beranjak pada tempat aborsi karena sangatlah dosa
WalLahu a’lam

Jumat, 11 Maret 2016

Contoh Proposal Kegiatan HUT RI



Memperingati hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan, selain dengan cara upacaya bendera dan mengenang para pejuang tokoh kemerdekaan untuk mengisi kegiatan Kegitan HUT RI ini juga dapat dilakukan dengan mengadakan kegiatan lain yang bermanfaat, bisa menumbuhkan rasa Nasionalisme dan Memepererat tali silaturahmi antar warga.
Yang kegiatan tersebut adalah kegiatan berupa perlombaan-perlombaan tradisional, sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa untuk memperngati HUT RI biasanya diadakan kegiatan berbagaimacam perlombaan, yang paling populer biasanya adalah perlombaan panjat pinang. Tetapi masih banyak lagi perlombaan tradisional lain dalam Kegiatan HUT RI ini, seperti Balap Karung, Balap Makan Kerupuk, Joget, Memasukan pensil Kebotol dan masih banyak lagi.
Dalam kegiatan ini semua warga bisa terlibat mulai dari anak sampai dewasam kegiatan ini biasa nya menyita waktu panitia , mulai dari merencanakan, meminta izin kepada kepala RT, mencari bahan yang sulit di cari , seperti mencari distributor karung goni untuk mendapatkan karung goni, karena karung goni sekarang sangat langka, lalu membeli peralatan bermain nya, membuatkan undangan atau selembaran bahwa akan mengadakan HUT 17 agustus kepada warga yang akan di undang berpartisipasi, dan masih banyak lagi
Bagi yang mencari Contoh Proposal Kegitan HUT RI berikut ini adalah contohnya yang saya dapatkan dari www.hanyacontoh.com

PROPOSAL KEGIATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-69


I.                   PENDAHULUAN
I.1              LATAR BELAKANG

Tema HUT RI ke-68: "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Lanjutkan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, serta Kita Perkuat Ketahanan Nasional Menghadapi Tantangan Global".

I.2              MAKSUD DAN TUJUAN

I.2.1 Maksud

Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 pada tanggal 17 Agustus 2014

I.2.2 Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan diadakannya acara ini.

Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga RT005/RW002 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cimande – Bandung
Meningkatkan semangat juang dalam meraih prestasi diantara anak-anak.
Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak
Memupuk semangat kebangsaan antar generasi untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global.


I.3              DASAR KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan.

Pancasila sila ke-3, “Persatuan Indonesia”.
Petunjuk dan arahan bapak Ketua RW 06 tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI ke 69 di tingkat RT di lingkungan RW 05 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cimande – Bandung.


II.  ISI PROPOSAL

II.1  TEMA KEGIATAN

Kegiatan yang mengedepankan kebersamaan warga antar generasi serta kegiatan anak-anak yang bersifat mengembangkan daya kreatifitas, ketrampilan, ketangkasan dan sportifitas.

II.2  MACAM KEGIATAN

1.      Acara syukuran HUT RI ke 69 ,  17 Agustus 2014
a.      Syukuran & Doa
b.      Santap Malam Bersama & Ramah Tamah
Detil pelaksanaan akan ditetapkan kemudian

2.      Perlombaan balita dan anak-anak
a.      Tingkat Balita (usia 0 – 5 tahun) 3 lomba
b.   Tingkat SD (usia 6 – 12 tahun) 5 lomba Jenis perlombaan akan ditetapkan kemudian


II.3 PESERTA

Seluruh warga RT027/RW06 Desa Tanjung Jaya Kecamatan Cimande – Bandung.

II.4  WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN

a.      Perlombaan balita dan anak-anak

Hari, tanggal     : Minggu, 17 Agustus 2014
Waktu              : Pukul 07.30 WIB s.d. selesai
Tempat             : Lapangan Sepak Bola RT005/RW002
Desa Tanjung Jaya Kec. Cimande Bandung

b.      Acara syukuran HUT RI ke 63 – 17 Agustus 2008

Hari, tanggal      : Senin, 18 Agustus 2013
Waktu               : Pukul 19.30 WIB s.d. selesai
Tempat              : Lapangan Sepak Bola RT005/RW002
Desa Tanjung Jaya Kec. Cimande Bandung

II.5  SUSUNAN KEPANITIAAN

Pelindung                    : Tuhan Yang Maha Esa
Penasehat                   : Bapak Ketua RW 02
Penanggung Jawab     : Bapak Ketua RT 0005/RW 02
Panitia Pelaksana
Ketua Pelaksana          : Teguh Gunawan
Sekretaris                    : Syafina Juliza A
Bendahara                   : Risya Khaerun Nisa

Seksi-seksi

1.      Seksi Acara Malam Syukuran
Koordinator                 : Devi Tantowi
Anggota                       : Rifa, Dadan, Riki
Ari, Nofi

2.      Seksi Perlombaan Anak-Anak
Koordinator                 : Bagas
Anggota                       : Lian, Amir, Iis, Dadang


3.      Seksi Umum & Dokumentasi
Koordinator                 : Robi Sawaludin
Anggota                       : Nana, Dunud

II.7  JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

Jadwal rinci pelaksanaan kegiatan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.

III.  ESTIMASI BIAYA

III.1 PENGELUARAN

1.      Seksi Kesekretariatan
-     Pembuatan Proposal                            Rp.       25.000
-     Foto kopi                                            Rp.       25.000
Jumlah             Rp.       50.000

2.      Seksi Acara Malam Syukuran
-     Konsumsi                                             Rp.       800.000
-     Hiburan Organ Tunggal                        Rp.    1.000.000
Jumlah             Rp.    1.800.000

3.      Seksi Perlombaan Anak-Anak
-     Alat dan bahan perlombaan                     Rp.       100.000
-     Hadiah-hadiah                                         Rp.       800.000
-     Snack untuk 60 anak @Rp. 10.000         Rp.       600.000
Jumlah             Rp.      1.500.000

4.      Seksi Umum & Dokumentasi
-     Cuci cetak foto                                   Rp.         50.000
-     Transport                                            Rp.        100.000
Jumlah             Rp.       150.000

Total                Rp.   3.500.000
Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
III.2 SUMBER DANA

Kegiatan ini memperoleh dana dari

- Bantuan kas RT                                                               Rp.     500.000
- Arisan ibu-ibu                                                                  Rp.     250.000
- Donasi para donatur RT027/RW06 yang budiman            Rp.  1.750.000
- Partisipasi warga minimal Rp. 25.000/rumah                      Rp.  1.000.000

Total                Rp.   3.500.000
Terbilang: (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

IV.              PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih

LEMBAR PENGESAHAN


Ketua Pelaksana                                                                                    Sekretaris

Gunawan                                                                                              Julia A




Menyetujui
KETUA

Abdi

Selasa, 08 Maret 2016

gaya pakaian pada pria yang trendy



Pria adalah sosok yang mandiri dan memiliki pendirian sendiri, begitu juga dengan gaya berpakaian mereka. Mereka memiliki gaya dalam berpakaian yang beciri khas. Namun untuk para pria, mencoba sesuatu yang baru tidak merugikan kok.. penting bagi kamu yang memperharikan cara berpakaian yang sesuai. Pria harus tau bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam memilih pakaian agar terkesan keren m dengan pemilihan ukuran yang pas di badan akan membuuat oakaian pada pria terlihat elegan. Kadang ada pria yang asal memilih baju , asal bagus di mata beli padahal terlihat kebesaran atau kekecilan sangat tidak enak di pandang , saran saya sih jahit aja sendiri . misalnya mau membuat kemeja , cari aja jasa pembuatan kemeja terdekat, pasti dia bisa membuat kemeja dengan ukuran yang sangat pas di badan ..
Yuk kita simak gaya pakaian pada pria yang trendy :D

Formal casual.
Gaya pakaian ini memadukan kesan santai namun tetap formal atau rapi. Pakaian ini simple namun enak dipandang karena rapi. Banyak pria menyukai gaya ini karena nyaman dipakai. Perpaduan yang bis dipakai adalah penggunaan kemeja dengan bawahan celana, kemeja yang dipadukan dengan sweater, kaos berkerah dengan sepatu keds dan lain sebagainya.


Denim
Ada berbagai macam produk dari denim salah satunya jeans. Penggunaan jeans sudah tidak asing lagi bagi pria. Hampir semua pria memiliki nya di lemari pakaian mereka. Selain itu juga ada jaket. Penggunaan denim akan memberi kesan fress, cool, dan gaul. Denim bisa ditambahakan dengan beberapa asesoris. Misalnya topi, kaca mata, jam, dan juga sabuk.


Casual style
Casual style memberi kesan yang energik dan juga santai. Gaya casual ini memang gaya yang paling simple. Pakaian dengan gaya casual adalah pakaian yang santai. Misalnya saja kaos, celana pendek, dan lain sebagainya. Pakaian ini cocok digunakan pada saat – saat santai, misalnya berlibur atau pergi jalan – jalan.


Vintage Style.
Vintage style menghadirkan pakaian dengan cita rasa yang tinggi. Bagi pemakainya akan terkesan macho dan kuat. Gaya ini cocok untuk pria dengan postur tubuh yang besar tinggi. Jadi bagi Anda yang sekiranya tidak cocok dengan pakaian ini sebaiknya tidak menggunakannya. Pilih saja pakaian yang cocok dan nyaman untuk Anda


Tradisional style.
Indonesia memiliki begitu banyak pakaian tradisional. Namun ada satu yang cocok digunakan untuk semua usia yaitu batik. Begitu banyak ragam batik yang ditawarkan. Pria yang memakai pakaiana ini akan terkesan lebih dewasa, berkelas, berjiwa seni serta cerdas. Untuk lebih membuat penampilan keren, batik bisa dipadukan dengan bawahan jeans. Dengan bawahan jeans akan memberi kesan lebih modern dan keren. Penambahan asesoris pada gaya ini juga bisa dilakukan. Misalnya dengan penggunaan topi atau juga jam tangan.


Itu tadi beberapa alternatif gaya yang bisa Anda coba. Tidak ada salahnya mencoba gaya baru dalam berpakaian Anda agar terlihat keren dan trendy. Meskipun demikian Anda harus tetap memperhatikan kenyamanan dalam memakainya.  Dan yang paling penting adalah jadi diri Anda sendiri.